Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar Nomor 784 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Datar Tahun 2024

Berita107 Views

Perkenankanlah kami Advokat dan Konsultan hukum pada Kantor Prof. Dr. O.C. Kaligis & Associates, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 226/SK.X11/2024 tertanggal 5 Desember 2024, mewakili: NAMA : RICHI APRIAN, S.H., M.H. NAMA : DONNY KARSONT, S.H, DT. BIJO ANSO NAN TINGGI (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Kabupaten Tanah Datar tahun 2024).

Dengan ini mengajukan Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar Nomor 784 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Datar Tahun 2024, terhadap:

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TANAH DATAR, berkedudukan di Jl. S.A. Bagagarsyah, Pagaruyung, Kec. Tanjung Emas, Kab. Tanah Datar, Sumatera Barat 27281. Menyampaikan pokok-pokok permohonan yang menjadi alasan permohonan sebagai berikut:

Bahwa PEMOHON keberatan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar Nomor: 784 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Datar Tahun 2024 tertanggal 5 Desember 2024 karena perolehan suara tersebut didasarkan pada kecurangan, menggunakan Aparatur Sipil Negara untuk berkampanye, dan politisasi birokrasi yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 2 dalam bentuk dan cara menjanjikan uang dan/atau materi lainnya dimasa kampanye maupun dimasa tenang, yang pada pokoknya Paslon Nomor Urut 2 telah melakukan tindakan Terstruktur, Sistematis dan Masif (untuk selanjutnya disebut “TSM”). Adapun kecurangan dan pelanggaran-pelanggaran tersebut antara lain sebagai berikut:

A. Indikasi Pelanggaran Secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (untuk selanjutnya disebut “TSM”) Yang Dilakukan Oleh Paslon Nomor Urut 2

Pasangan Calon Nomor Urut 2 adalah Busati Kabupaten Tanah Datar Yang Kembali Mencalonkan Diri Bahkan Diketahui Kembali Aktif Menjabat Sebagai Bupati Definitif Di Masa Tenan: Pilkada Dilaksanakan ada tanggal 24 November 2024 s/d 26 November 2024. Sehingga Dengan Mudah Menggerakkan Dan Melibatkan Pen elen: ara Negara Serta Menggunakan Fasilitas Ne ara Dalam Ke’iatan Kampanyenya.

TERMOHON secara terang-terangan mendukung pasangan calon nomor urut 2 dan tidak memberikan sanksi atas kecurangan dan pelanggaran-pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) baik sebelum, selama dan sesudah Pilkada. Khususnya pelanggaran mengenai keterlibatan penyelenggara negara dalam kegiatan kampanye dan digunakannya fasilitas negara didalam melakukan kegiatan kampanye. Apalagi pasangan calon nomor urut 2 adalah Bupati Kabupaten Tanah Datar yang kembali mencalonkan diri (Petahana), sehingga dengan mudah menggerakkan dan melibatkan penyelenggara negara serta menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kampanyenya.

Bahwa pelanggaran Terstruktur secara Sistematis dan Masif, Paslon Nomor Urut 2 melakukan tindakan pelanggaran dan/atau penyalahgunaan kewenangan sebagai “Petahana” dan/atau menggunakan perangkat dinas lainnya melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (1) jo, ayat (2) jo, ayat (3) jo, ayat (4) jo,  ayat (5) UU Pilkada.

Bahwa pelanggaran Terstruktur secara Sistematis dan Masif, Paslon Nomor Urut 2 juga dapat dikategorikan sebagai dugaan penyalahgunaan wewenang dengan menggunakan fasilitas negara, Dimana tindakan penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Datar Nomor Urut 2 ini dilaksanakan pada saat Masa Tenang Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tanah Datar yang mana hal ini jelas bertentangan dengan Pasal I angka 18 dan Pasal 63 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

INDIKASI PELANGGARAN TERSRUKTUR SISTEMATIS DAN MASIF (TSM) YANG TERJADI PADA PILKADA KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2024

Bahwa Dugaan pelanggaran dan/atau penyalahgunaan wewenang dengan menggunakan fasilitas negara dan melakukan kampanye pada saat masa tenang PEMOHON uraikan sebagai berikut:

A. Pembagian ayam kepada warga Saruaso pada tanggal 26 November 2024, dimana pada tanggal tersebut adalah masa tenang Pilkada,

B. Bantuan pembagian dana bajak gratis di beberapa Nagari yang tersebar dan di beberapa kecamatan yang berada di Kabupaten Tanah Datar. Pembagian bantuan dana bajak gratis ini diberikan kepada Masyarakat dan/atau kelompok tani pada tanggal 25 November 2024 dan 26 November 2024, dimana pada tanggal tersebut adalah masa tenang Pilkada:

C. Pemberian mobil pick up dan mobil ambulance kepada Nagari Simabur yang diterima langsung oleh Wali Nagari Simabur kecamatan Pariangan pada
tanggal 26 November 2024, dimana pada tanggal tersebut adalah masa tenang Pilkada:

D. Pemberian hibah tanah untuk Nagari Pandai Sikek dan mobil ambulance untuk Nagari Koto Baru kecamatan X Koto, yang diberikan pada tanggal 26 November 2024, dimana pada tanggal tersebut merupakan masa tenang Pilkada,

E. Terdapat Video Sekelompok Masyarakat Yang Melarang Pasangan Calon Nomor Urut 1 Masuk Ke Nagari Tapi Selo. Bahwa berdasarkan bukti Video tersebut terdapat penolakan yang dilakukan oleh sekelompok Masyarakat Pendukung Pasangan Calon Bupati Tanah Datar Nomor Urut 2 terhadap kunjungan kampanye resmi yang telah memperoleh izin untuk menyelenggarakan kampanye pertemuan tatap muka yang akan dilakukan oleh PEMOHON selaku Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Datar Nomor Urut I:

F. Pertemuan yang Dilakukan Oleh Sekretaris Daerah Tanah Datar Di Gedung Indo Jalito yang Merupakan Bagian Dari Rumah Dinas Bupati Tanah Datar Bahwa pada tanggal 25 November 2024 Sekretaris Daerah mengadakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Pilkada Tahun 2024 di Gedung Indo Jalito yang merupakan bagian dari rumah dinas Bupati Tanah Datar Dimana pada tanggal tersebut, Eka Putra telah aktif Kembali sebagai Bupati Tanah Datar paska cuti kampanye. Pada pertemuan tersebut Sekretaris Daerah mengundang Asisten Sekda, Kepala Badan kesbangpol, Kepala BPKD, Kepala Bappeda Litbang, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Satpol PP dan Damkar, Kabag Hukum, Kabag Prokopim, Kabag umum, Camat se-Kabupaten Tanah Datar, dan Wali Nagari se-Kabupaten Tanah Datar.

Dalam pertemuan tersebut bersifat tertutup deengan tujuan membahas pelaksaan Pilkada di Tanah Datar, namun yang menjadi janggal, Sekretaris Daerah tidak mengundang Forkopimda KPU, Tanah Datar, Bawaslu Tanah Datar dan Juga PEMOHON padahal PEMOHON masih menjabat sebagai Wakil Bupati yang merupakan pihak-pihak berkepentingan terhadap pelaksanaan Pilkada di Tanah Datar. Hal ini semakin menunjukan adanya Indikasi Kecurangan yang dilakukan secara Tersruktur, Sistematis dan Masif (TSM) pada Pilkada Tanah Datar tahun 2024.

(untuk keseluruhannya dapat dilihat sada permohonan PEMOHON pada halaman 20-24)

B. Ketidaknetralan dan Keterlibatan Penyelengara Negara Dalam Kegiatan Kampanye Pasan an Calon Nomor Urut 2 Sudah Dinyatatakan Terbukti Melalui Putusan No. 105/Pid.Sus/2024/Bsk tertan: ‘al 2S November 2024 atas nama Mauliddia Siska Sos Pgl. Olid Binti Buskar dan Putusan No. 106/Pid.Sus/2024/Bsk tertanggal 28 November 2024 atas nama Afrizon S.A’. M. Pd bin Mah unis Alm

1. Bahwa terdapat 2 (dua) Putusan Pidana terhadap pelanggaran Netralitas ASN tersebut, antara lain:

– Putusan No. 105/Pid.Sus/2024/Bsk tertanggal 25 November 2024 atas nama Mauliddia Siska, Sos., Pgl. Olid Binti Buskar selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Bahwa didalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batusangkar yang pada pokoknya berbunyi: “.. Perbuatan Terdakwa termasuk karegori tindakan menguntungkan salah satu pasangan calon yaitu Calon Bupati Eka Putra, S.E., M.M., yang saat ini sedang mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Tanah Datar 2024 ..”
(Untuk selanjutnya dianggap telah dibacakan, dapat dilihat pada Permohonan PEMOHON pada halaman 24-25.)

Putusan No. 106/Pid.Sus/2024/Bsk tertanggal 28 November 2024 Jo. Putusan No. 507/Pid.Sus/2024/PT. Pdg., dalam perkara Terdakwa Afrizon, S.Ag., M. Pd., bin Mahyunis (Alm) atas nama Afrizon, S.Ag., M.Pd., bin Mahyunis (Alm) selaku Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tanah Datar.

Bahwa didalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batusangkar yang pada pokoknya berbunyi: “tindakan Terdakwa menguntungkan salah satu pasangan calon yaitu

menguntungkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Datar Nomor Urut 1 Eka Putra-Ahmad Fadly …”

(Untuk selanjutnya dianggap telah dibacakan, dapat dilihat pada Permohonan PEMOHON pada halaman 25-26)

Bahwa terhadap 2 orang ASN yang dijathui hukuman pidana tersebut telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Tanah Datar (Vide Bukti P-3la dan P-31b)

C.vTERMOHON Secara Teran -teran an Menun’ukkan Keberpihakan Terhada Pasan an Calon Nomor Urut 2 Yang Mempengerahui Suara Pemilihan

– Fasilitas Kampanye Dari TERMOHON Yang Tidak Kunjung Diberikan Sampai Mendekati Hari Pencoblosan:

– TERMOHON Tidak Profesional Dalam Menyelenggarakan Debat Kandidat Pilkada Kabupaten Tanah Datar Tahun 2024:

– Bentuk Pembiaran TERMOHON Terhadap Atribut Linmas Yang Menyeruypai Atribut Paslon Nomor Urut 2:

– Pembiaran Oleh TERMOHON Atas Intimidasi Terhadap Saksi-Saksi Di Beberapa TPS,

– TERMOHON Tidak Maksimal Dalam Melakukan Sosialisasi Dalam Proses Pemilihan Bupati Dan Wakil bupati Kabupaten Tanah Datar Tahun 2024:

(Untuk selanjutnya dianggap telah dibacakan, dapat dilihat pada permohonan PEMOHON pada halaman 27-30.)

D. Bahwa Dalam Berita Acara Rapat Pleno Rekapitulasi Kabupaten Tanah Datar Saksi-Saksi Dari Pemohon Selaku Pasangan Calon Nomor Urut 1 Tidak Ada Satupun Yang Menandatangani Berita Acara Tersebut. Hal ini sehubungan karena adanya indikasi kecurangan yang terjadi secara Tersruktur, Sistematis dan Masif (TSM) pada pelaksanaan Pilkada Kabupaten Tanah Datar Tahun 2024.

(Untuk selanjutnya dianggap telah dibacakan, dapat dilihat pada permohonan PEMOHON pada halaman 30-32.)

E. Bahwa Perlu PEMOHON Sampaikan Terdapat Rekomendasi Bawaslu Untuk Melakukan Pemilihan Ulang Di Tps 9 Sungayang, Kabupaten Tanah Datar sebagaimana tertuang pada Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar No. 475/PL.02.6-SD/1304/2024 tertanggal 29 November 2024 perihal Pemberitahuan yang pada intinya menerangkan yang kami kutip sebagai berikut

“maka dengan ini kami sampaikan kepada Bapak pelaksanaan PSU di TPS 09 Nagari Sungayang Kecamatan Sungayang dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 1 Desember 2024” Berdasarkan hal tersebut maka terbukti telah terjadi pelanggaran Pilkada dengan adanya indikasi Kecurangan yang dilakukan secara Tersruktur, Sistematis dan Masif (TSM)

, (Vide Bukti No. P-34a, P-34b, P-34c, P-34d, P-34c)

Bahwa fakta-fakta tersebut diatas menunjukkan adanya kecurangan/pelanggaran didalam proses pelaksanaan pemilihan di Kabupaten Tanah Datar yang berujung merusak proses demokrasi dan mempengaruhi hasil Pilkada.

Demikian uraian fakta hukum dan ketentuan di atas, dengan didukung oleh alat bukti yang akan PEMOHON hadirkan pada saat persidangan, scrta beralasan hukum bagi Mahkamah Konstitusi untuk meyakini bahwa penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Datar Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh TERMOHON tidak sesuai dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu beralasan bagi Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan PEMOHON a guo untuk seluruhnya.

PEMOHON berharap, Mahkamah Konstitusi berkenan mengabulkan Permohonan PEMOHON ini dengan seadil-adilnya, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Berdasarkan seluruh uraian dalil dalam Permohonan PEMOHON sebagaimana tersebut di atas, PEMOHON mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya:
   2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar No. 784 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Datar Tahun 2024, tertanggal 5 Desember 2024, adalah batal, tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat: 3. Mendiskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Datar Tahun 2024 Nomor Urut 2 atas nama Eka Putra, S.E., M.M., dan Ahmad Fadly, S. Psi: 4. Menyatakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Datar Tahun 2024 Nomor Urut 1 atas nama Richi Aprian, S.H., M.H., dan Donny Karsont, S.H., D.t. Bijo Anso Nan Tinggi, sebagai pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Datar Tahun 2024, |

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *