Jakarta, 25 Agustus 2024 – Partai Buruh resmi mendeklarasikan dukungan mereka kepada Anies Rasyid Baswedan sebagai calon Gubernur DKI Jakarta. Pada kesempatan kali ini partai buruh mengundang Anies Baswedan pada acara silahturahmi yang digelar oleh Komite Eksekutif (Exco) Partai Buruh, yang bertempat di Kantor Pusat Pemenangan Partai Buruh Tebet Timur Dalam VIII Jakarta Selatan, pada minggu 21/8/2024
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 20 Agustus 2024 telah memutuskan ambang batas Pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait. Putusan itu termuat dalam putusan MK 60/PUU-XXII/2024.Terima kasih karena setelah MK dikawal terus hingga tuntas. Dalam hal ini juga kepada seluruh masyarakat sipil, seluruh gerakan mahasiswa yang memilih untuk turun langsung menyuarakan pandangan menjaga konstitusi, menjaga marwah keputusan MK. Itu bergerak secara organik di berbagai daerah di seluruh Indonesia,” ungkap Anies.
Dalam pertemuan tersebut, Anies mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan seluruh jajaran partai yang telah memperjuangkan prinsip kesetaraan dalam demokrasi.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengkonfirmasi mendukung Anies Baswedan dalam Pemilihan Pilkada Jakarta 2024. Ia mengatakan kemungkinan dua partai yang akan mengusung Anies, yakni Partai Buruh dan PDIP.
Said Iqbal menjelaskan bahwa rencananya hari ini pihaknya bakal menyerahkan surat berbentuk formulir model B1-KWK Parpol. B1-KWK merupakan surat pernyataan dukungan dari partai politik yang menyatakan dukungan resmi mereka kepada pasangan calon kepala daerah. Surat ini berisi daftar nama pendukung beserta identitas dan pernyataan dukungan terhadap calon kepala daerah dan wakilnya.
“Fokus pertemuan hari ini memberikan SK (surat keputusan) pengusungan Pak Anies Baswedan oleh Partai Buruh,” kata Said Iqbal di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Ahad, 25 Agustus 2024.
Sebelumnya, Said juga meminta PDIP untuk mencalonkan Anies sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta. Menurut Said, dengan mengusung Anies, PDIP menunjukkan sikap konsisten terhadap perjuangan rakyat.
“Karena kami yakin PDIP bersama rakyat,” ujarnya ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat, 23 Agustus 2024.