Jessica Kumala Wongso Selaku Terpidana Kasus Kopi Sianida Akhirnya Bebas Betsyarat
Jakarta, Jessica Kumala Wongso ditahan sejak 30 Juni 2016 usai terjerat kasus kopi Sianida terhadap Wayan Mirna Kemudian pada Juni 2017, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi.
Setelah itu, Jessica menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jakarta. Hingga kini, dia tercatat melakoni hukuman selama sekitar 8,1 tahun.
Pada hari ini, Jessica dinyatakan bebas bersyarat berdasarkan Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09. dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga. Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Namun, Jessica Wongso masih harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur
Terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso akhirnya bisa menghirup udara segar. Hal itu disampaikan Jessica dalam konferensi persnya usai resmi bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta pada hari ini, Minggu 18/8/2024
Jessica mengatakan “Sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya, jadi sekarang saya sudah plong saja untuk menjalani, saya harus menjalani apa yang saya harus jalani”
“Pada awal terjadi saya memang merasakan sedih sekali, tapi sejalannya waktu dan sekarang ini saya sudah memaafkan semua yang telah melakukan hal-hal yang buruk kepada saya,” ungkap Jessica.
Jessica juga mengaku sudah tidak ada kebencian terhadap siapa pun. Apalagi, perasaan dendam. “Jadi saya sudah maafkan semuanya dan tidak ada dendam sama sekali, tidak ada kebencian sama sekali,” imbuhnya.
Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengaku kaget setelah mengetahui kliennya bebas lebih cepat dari perkiraannya. Otto bersyukur atas remisi yang diberikan ke kliennya hingga mempercepat proses pembebasan bersyarat.
“Ini Puji Tuhan lah ya, bahwa Jessica bisa keluar, kami juga surprise (terkejut) ya karena seharusnya kan 20 tahun, tapi belum 20 tahun dia sudah keluar,” kata Otto di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Minggu 18/8/2024
Otto belum mengetahui detail alasan Jessica bisa mendapat pembebasan bersyarat lebih cepat. Dia meminta bantuan semua pihak untuk mengawal kasus Jessica agar kliennya merasakan hukuman yang adil.