PEROLEHAN REMISI UMUM TAHUN 2024
RUTAN KELAS I PONDOK BAMBU
Adapun perinciannya sebagai berikut :
1. Jumlah Narapidana dan Tahanan (per tanggal 17 Agustus 2024) : 525 orang + 1 AB, dengan rincian :
a. Narapidana : 279 Orang
b. Tahanan : 244 Orang
c. Tahanan Anak : 2 Orang
d. Anak Bawaan : 1 Orang
2. Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum Tahun 2024 sebanyak 245 orang, terdiri dari:
a. RU I (pengurangan sebagian) : 227 orang
b. RU II (langsung bebas) : 18 orang
3. Rincian besaran Remisi Umum Tahun 2024 yang diperoleh narapidana :
a. REMISI UMUM I :227 orang, dengan rincian,
1) Remisi 1 Bulan : 82 orang
2) Remisi 2 Bulan : 88 orang
3) Remisi 3 Bulan : 36 orang
4) Remisi 4 Bulan : 20 orang
5) Remisi 5 Bulan : 1 orang
6) Remisi 6 Bulan : 0 orang
b. REMISI UMUM II : 18 orang, dengan rincian,
1) Remisi 1 Bulan : 7 orang
2) Remisi 2 Bulan : 8 orang
3) Remisi 3 Bulan : 2 orang
4) Remisi 4 Bulan : 1 orang
5) Remisi 5 Bulan : 0 orang
6) Remisi 6 Bulan : 0 orang
4. Narapidana mendapatkan Remisi Umum Tahun 2024 dengan Tindak Pidana Umum : 192 Orang.
5. Narapidana mendapatkan Remisi Umum Tahun 2024 dengan Tindak Pidana Khusus : 53 Orang
a. Remisi Umum Tahun 2024 terkait Pasal 34A Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 52 orang. (Narkotika 49 Orang, Money Laundering 1 Orang, Korupsi 1 orang, Illegal Logging 0 orang, Human Trafficking 2 orang).
b. Remisi Umum Tahun 2024 terkait Pasal 34 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 0 orang.
Jakarta, 17 Agustus 2024
Plt. Kepala
ENNY YULISTIAWATI