Berita187 Views

 

Masyarakat Adat Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas, Desa Sihaporas Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara kembali melaporkan Aparat Kepolisian Resor (Polres) Simalungun atas tindakan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan Aparat Kepolisian (Polres) Simalungun kepada Masyarakat Adat Sihaporas yang terjadi pada tanggal 22 Juli 2024 pukul 03.00 Wib. Kekerasan tersebut dilakukan dengan cara membentak, menendang, memukul, memiting, menyetrum, menodongkan pistol dan menembak atap rumah Anggota Komunitas Masyarakat Adat Sihaporas.

Masyarakat Adat Sihaporas melaporkan ke Mabes Polri yaitu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divisi Propam) Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri. Selain itu laporan juga diajukan ke Komisi Nasional Kepolisian (Kompolnas). Laporan ini diajukan pada hari Jumat 02 Agustus 2024 melalui Kuasa Hukumnya dari TIM ADVOKASI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA (TAMAN) yang merupakan gabungan Advokat, Penasihat Hukum dan Pembela Umum dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU). Sebelumnya TAMAN telah mengadukan Aparat Polres Simalungun ke Komnas Ham pada tanggal 25 Juli 2024.

Judianto Simanjuntak, Kuasa Hukum Masyarakat Adat Sihaporas dari TIM ADVOKASI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA (TAMAN) menyatakan laporan ini penting dilakukan agar Divisi Propam Polri, Itwasum Polri yang dipimpin Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, dan Kompolnas melakukan evaluasi dan pengawasan atas kinerja Aparat Polres Simalungun terkait perilaku Ketidakprofesionalan (unprofesional) Aparat Polres Simalungun yang yang dalam melakukan penangkapan terhadap Masyarakat Adat Mamontang Laut Sihaporas mengedepankan tindakan kekerasan dan intimidasi. Ini menunjukkan Aparat Polres Simalungun tidak menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). Dan ini merupakan merupakan penyalahgunaan wewenang.

Judianto Simanjuntak menambahkan akibat penyalahgunaan wewenang dari pihak Aparat Polres Simalungun tersebut mengakibatkan terjadinya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap Masyarakat Sihaporas, yaitu Dugaan pelanggaran Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum, dugaan pelanggaran Hak untuk bebas dari penyiksaan, dan dugaan pelanggaran hak atas kebebasan dan keamanan pribadi sebagaiman dimaksud dalam konstitusi, Undang-Undang Ham Nomor 39 Tahun 1999, dan UU No 12 tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.

Seharunya Aparat Polres Simalungun memberikan perlindungan dan pengayoman kepada Masyarakat Adat Sihaporas sesuai dengan tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kepolisan Negara Republik Indonesi Nomor 2 Tahn 2002. Tetapi faktanya aparat Polres Simalungun justru melakukan kekerasan dan intimidasi kepada Masyarakat Adat Sihaporas, ungkap Judianto.

Judianto Simanjuntak menjelaskan bahwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Aparat Polres Simalungun merupakan dugaan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya terkait dengan kewajiban Aparat Kepolisian menjaga keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Gregorius B.Djako, Kuasa Hukum Masyarakat Adat Sihaporas lainnya dari TAMAN menyatakan, dengan laporan ini, kami mengharapkan Divisi Propam Polri, Itwasum Polri dan kompolnas melakukan langkah-langkah. Baik Divisi Propam Polri, Itwasum Polri, dan Kompolnas sangat perlu meminta keterangan dari Aparat Polres Simalungun terkait dengan Perilaku Ketidakprofesionalan Aparat Polres Simalungun yang dalam melakukan penangkapan terhadap Masyarakat Adat Mamontang Laut Sihaporas mengedepankan tindakan kekerasan dan intimidatif, melakukan evaluasi dan pengawasan terkait dengan perilaku Ketidakprofesionalan Aparat Polres Simalungun tersebut.

Gregorius B.Djako lebih lanjut menjelaskan, khusus Propam Polri terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri diharapkan mengadakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh Aparat Polres Simalungun, dan memberikan sanksi berupa pemecatan kepada Aparat Polres Simalungun jika terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Untuk Itwasum Polri diharapkan memberikan perintah kepada Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Simalungun agar menghentikan segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi kepada Masyarakat Adat Sihaporas, dan memberikan teguran kepada Aparat Polres Simalungun terkait dengan perilaku ketidakprofesionalan Aparat Polres Simalungun yang dalam melakukan penangkapan terhadap Masyarakat Adat Mamontang Laut Sihaporas mengedepankan tindakan kekerasan dan intimidatif. Dan secara khusus kepada Kompolnas diharapkan memberikan rekomendasi Kapolri, Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Simalungun agar menghentikan segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi kepada Masyarakat Adat Sihaporas

Pengaduan di Kompolnas diterima bagian pengaduan. Bagian pengaduan kompolnas menyatakan akan menindaklanjuti pengaduan dan akan menyurati Polda Sumatera Utara dan Polres Simalungun untuk meminta klarifikasi. Jika tidak ada respon dari Polda Sumatera Utara dan Polres Simalungun, maka kompolnas akan mendatangi Polda Sumatera Utara dan Polres Simalungun, Ujar Gregorius B.Djako.

 

Jakarta, 03 Agustus 2024

Hormat Kami
TIM ADVOKASI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA (TAMAN)

Narahubung:
1. Judianto Simanjuntak : 085775260228
2. Gregorius B.Djako : 08129967730

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *