Jakarta-Seperti yang diketahui bersama, bahwa Indosurya Life telah dicabut Izinnya Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pada Tanggal 2 November 2022 Karena Dianggap Tidak Mampu Memenuhi Ketentuan Minimum Rasio Pencapaian Solvabilitas, Ekuitas Dan Rasio Keckupan Investasi Sebagaimana Kewajiban Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 Tentang Kesehatan Kuangan Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi.
Maka dengan dicabutnya izin tersebut, Indosurya Life memiliki kewajiban sebagaimana Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2015 untuk menghentikan kegiatan usaha dan berkewajiban untuk mengadakan RUPS untuk pembubaran serta membentuk Tim Likuidasi dalam jangka waktu 30 hari sejak izinnya dicabut. POJK 28/POJK.05/2015 juga member kewenangan OK dalam menyetujui ataupun tidak menyetujui Tim Likuidasi yang diajukan oleh Indosurya Life terlebih OK juga berwenang untuk membentuk Tim Likuidasi Indosurya Life.
Tampak Saor Siagian, bersama dengan tim lawyer lainnya yang tergabung dalam Saor Siagian & Partners, yaitu Mery Sibarani, S.H., M.H., Bunga Meisa Rouly Siagian, S.H., M.Sc., Ricka Kartika Barus, S.H., M.H., LL.M., CCDC., Paulus Reinhard Siagian, S.H., Al-Qadri Rahman, S.H., Joseph Fajar Simatupang, S.H., Desi Rahmuni, s.H., dan Celine Florentza Simanungkalit yang merupakan Tim Kuasa Hukum dari 60 Nasabah Indosurya Life mengawal untuk memperjuangkan hak-hak Polis Kliennya yang telah menderita kerugian kurang lebih Rp. 312.000.000.000 (tiga ratus dua belas milyar rupiah). Untuk diketahui, Saor Siagian & Partners yang sebelumnya juga merupakan kuasa hukum dari nasabah-nasabah asuransi lainnya yang memperjuangkan haknva dan menvavanakan peran negara yang tidak mampu memberikan perlindungan dan memberikan keadilan secara maksimal kepada pada nasabah Polis Asuransi di Indonesia.
Dalam penyampaiannya, Bunga Meisa Rouly Siagian, S.H., M.Sc., salah satu kuasa hukum nasabah-nasabah Indosurva Life vang tergabung dalam “Rakyat Pemohon Keadilan OJK” tersebut menilai bahwa kasus gagal bayar asuransi dapat dikatakan sebagai isu nasional yang perlu mendapatkan perhatian khusus. ” Dapat dilihat bahwa banyak kasus gagal bayar oleh perusahaan asuransi kepada nasabah yang terjadi di Indonesia, mulai dari kasus Asuransi Bakrie Life, Asuransi Bumi Asih Jaya, Asuransi Jiwasraya, Asuransi Bumiputera 1912, Asuransi Wanaartha Life, Asuransi Kresna Life, hingga Asuransi Indosurya Life yang saat ini menjadi permasalahan bagi Klien kami dan juga Nasabah Indosurya Life lainnya diseluru Indonesia.” papar Bunga kepada awak media, Rabu (17/1/23) .
Lebih lanjut, Ricka Kartika Barus, S.H, M.H., LL.M, selaku kuasa hukum nasabah juga menganggap bahwa permasalahan gagal bayar asuransi in menunjukkan tata kelola dan pengawasan negara terhadap sistem kuangan di Indonesia yang buruk terlebih permasalahan gagal bayar asuransi in mereduksi bahkan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan Indonesia. Ricka menyampaikan, ” di satu sisi negara dalam hal in diwakili ole OJK tidak mampu melindungi kepentingan masyarakat Indonesia terkhusus para nasabah asuransi, sehingga patut dipertanyakan dan dituntut kehadiran serta peran OK sebagai institusi vang ditugaskan ole negara untuk melindungi nasabah asuransi.
Hingga kini berselang lebih dari 2 bulan sejak pencabutan izin Indosurya Life, belum ada informasi yang valid mengenai Tim Likuidasi yang terbentuk dan juga tidak ada wacana sama sekali dari Indosurya Life untuk mengadakan dengar pendapat dari nasabah. Joseph Fajar Simatupang, S.H., tim kuasa hukum Rakyat Pemohon Keadilan OK mengungkapkan, “Tidak ada informasi yang valid apakah Tim Likuidasi yang terbentuk melalui RUPS atau dibentuk oleh OK sendiri, sementara berdasarkan Pasal 17 ayat (2) POJK 28/POJK.05/2015 harusnya Tim Likuidasi memiliki kompetensi pengetahuan dibidang asuransi, hukum, keuangan, akuntasi/audit dengan minimal pengalaman 10 (sepuluh tahun).”
Apabila merujuk pada Pasal 17 ayat (1) POJK 28/POJK.05/2015 mengamanatkan bahwa Tim Likuidasi yang terbentuk harus memiliki Integritas, kompetensi, reputasi dari anggota Tim Likuidasi dan harus mengutamakan kepentingan Pemegang Polis, dalam hal ini nasabah Indosurya Life sebagaimana amanat Pasal 18 POJK 28/POJK.05/2015 yang menyebutkan:
“‘Dalam hal terjadi benturan kepentingan antara kepentingan pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi dan kepentingan Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta, Tim Likuidasi harus mengutamakan kepentingan Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta’.
Bahwa terdapat kewajiban berdasarkan Pasal 4 ayat (1) POJK 28/POJK.05/2015 perihal Tim Likuidasi harus sudah terbentuk dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dicabutnya izin perusahaan asuransi.
Paulus Reinhard Siagian, S.H., selaku kuasa hukum nasabah Indosurya Life yang tergabung dalam Saor Siagian & Partners menegaskan, “Kami yakin kami berhak untuk mengetahui bagaimana proses pembentukan tim Likuidasi, dan apakah Tim Likuidasi yang terbentuk telah memenuhi kompetensi sebagaimana POJK 28/POJK.05/2015 serta mampu mengakomodir hak-hak Nasabah Indosurya Life? Apakah memang tidak ada conflict of interest disana?”.
Oleh karena itu pada hari ini di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2024, Saor Siagian & Partners selaku Tim Kuasa Hukum meminta kepada OJK sebagai pihak yang berwenang dan bertanggung jawab atas pelaksanaan likuidasi Indosurya Life secara transparan melakukan klarifikasi tentang formasi tim likuidasi Indosurya Life yang telah terbentuk.
“OJK harus transparan terhadap pembentukan Tim Likuidasi Indosurya Life, jangan sampai proses likuidasi ditunggangi oleh pihak-pihak berkepentingan yang tidak bertanggung jawab, Kepentingan nasabah harus diutamakan! Jangan sampai proses likuidasi ini jadi ajang mencari kesempatan untuk lari dari tanggung jawab! Ini bukan hanya masalah 60 orang klien kami yang uangnya hilang diambil oleh Indosurya Life saja, tapi lebih lagi ini soal nasib sekolah ananya, kesehatan orangtuanya, tabungan masa tuanya, masa depan mereka semua. Negara waiib hadir meniamin rasa aman bagi setiap warganya dan mengembalikan seluruh hak-hak klien kami.” ujar Saor Siagian, S.H., M.H., selaku pimpinan Saor Siagian & Partners, pada Rabu (17/1).
Saor Siagian Kuasa Hukum Para Korban Indosurya Memberikan Keterangan Pers Setelah Bertemu OJK.
Saor Siagian Kuasa Hukum Para Korban Indosurya Memberikan Keterangan Pers Setelah Bertemu OJK.
Lebih dari itu, Saor Siagian juga berharap negara harus bertanggung jawab dan mengambil langkah yang maksimal atas ketidakadilan terhadap setiap nasabah yang menjadi korban dari perusahaan asuransi diseluruh Indonesia dan berharap permasalahan asuransi yang pernah terjadi di Indonesia dapat menjadi pembelajaran bag negara untuk membat sistem baru agar kejadian gagal bayar ole perusahaan asuransi tidak terjadi lagi kedepannya.
“Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap OK hilang, OK harus berpihak kepada masyarakat, mohon OK untuk maksimal mengawal proses likuidasi Indosurya Life. Jangan biarkan para maling nasabah lari dari tanggung jawabnya!” tambah Saor Siagian, S.H., М.H.
Saat dikonfirmasi setelah bertemu dengan perwakilan OJK, Saor Siagian menerangkan,”Kami selaku kuasa hukum, sudah mengawal para nasabah korban Indosurya ini tadi ke atas dan diterima dengan baik oleh OJK, bahkan kami dijamu dengan snack oleh mereka, dan hasilnya adalah pada tanggal 19 Januari 2024 akan dibentuk tim likuidator yang terdiri atas 3 orang yang bertanggung jawab untuk hal-hal yang menjadi hak-hak dari para korban Indosurya ini,”.
“Terima kasih untuk semua yang sudah mengawal kasus ini, team kami, saya sendiri Saor Siagian mengucapkan terima kasih banyak, termasuk pada pihak security gedung yang menjaga dan memperbolehkan kami perwakilan kuasa hukum ke atas untuk bertemu OJK dan juga para wartawan untuk tetap berhak mendapatkan informasi dan menjalankan tugas jurnalistiknya,” pungkas Saor Siagian pada awak media.