Gedung PERADI TOWER Diresmikan Oleh Otto Hasibuan (Ketum Dewan Pimpinan Nasional (PERADI)

Berita260 Views

 

Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) mempertegas posisinya sebagai organisasi profesi advokat yang solid, mandiri dan terbukti memiliki kemampuan tata kelola organisasi yang sangat baik sehingga mampu memiliki gedung sendiri yang diberi nama PERADI Tower.

Gedung PERADI Tower diresmikan hari Rabu, 17 Januari 2024 oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., bersama – sama dengan Ketua Mahkamah Agung Bp. Prof Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., Ketua Mahkamah Konstitusi Bp. Dr. Suhartoyo S.H., M.H., Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bp. Nawawi Pomolango, S.H., M.H., Perwakilan dari Kejaksaan Agung, Perwakilan dari Kepolisian Republik Indonesia, beserta jajaran pimpinan dan pengurus Dewan Pimpinan Nasional PERADI dan para tamu undangan kehormatan lainnya.

Dengan diresmikannya Gedung PERADI Tower, domisili Kantor Pusat DPN Peradi yang tadinya berlokasi di Grand Slipi Tower Lt. 11, Jl. Jend. S. Parman No. 1, Jakarta Barat, Jakarta Barat secara resmi telah pindah dan berubah menjadi di Gedung PERADI Tower Ji. Jend. Ahmad Yani No. 115, Jakarta Timur.

Gedung yang terdiri dari 7 lantai tersebut memiliki fasilitias lengkap untuk menunjang berbagai kegiatan PERADI antara lain dari mulai Ruang Serbaguna, Ruang Sidang Dewan Kehormatan, Ruang Pusat Bantuan Hukum (PBH), Ruang Podcast, Ruang Komisi Pengawas sampai dengan Ruang khusus untuk Young Lawyers Committee (YLC) serta ruangan-ruangan lainnya termasuk tempat beribadah/mushola.

Sekilas tentang PERADI

PERADI adalah Organisasi Profesi Advokat yang didirikan sejak tanggal 21 Desember 2004 berdasarkan Undang-undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Pendirian PERADI didukung oleh 8 (delapan) organisasi advokat. Sejak berdiri, PERADI telah menjadi organisasi advokat yang bebas, independen, melayani untuk melindungi kepentingan pencari keadilan, dan menjalankan tugas sebaik-baiknya untuk melayani para anggotanya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3085 K /PDT/2021, Mahkamah Agung memutuskan bahwa PERADI dibawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.H. merupakan kepengurusan yang sah. Sedangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 014/PUU-IV/2006 tanggal 30 November 2006 mempertegas PERADI sebagai satu-satunya wadah profesi advokat dengan delapan kewenangan antara lain menyelenggarakan pendidikan khusus profesi Advokat, melaksanakan pengujian calon Advokat, melaksanakan pengangkatan Advokat, membuat kode etik, membentuk Dewan Kehormatan, membentuk Komisi Pengawas, melakukan pengawasan, dan memberhentikan Advokat. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 251/G/2022/PTUN.JKT turut memperkuat posisi PERADI dibawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., sebagai satu-satunya PERADI yang sah.

Dengan Wadah Tunggal, pelayanan penegakkan hukum akan menjadi lebih kuat dan semakin berkualitas. Untuk itu, PERADI siap merangkul semua organisasi lain untuk bergabung dalam satu wadah Profesi Advokat yaitu PERADI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *