Gibran Sang Pembangkang PDIP
Oleh: La Ode Reyhan Muhammad Fitra Rere, S.H.
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Pamulang
Gibran sebagai kader PDIP harus tegak lurus dengan arahan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri soal calon presiden dan wakil presiden yang diusung.
Menurut saya dalam hal berpartai, PDIP juga punya aturan main. Dalam hal bernegara, seluruh warga negara Indonesia diikat oleh kesepakatan-kesepakatan bangsa yang menjadi rule of game kita bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Maka kader-kader PDIP, apalagi sekelas Mas Gibran yang telah mendapat mandat partai, mandat rakyat di Kota Solo menjadi Wali Kota Solo, jadi dengan sendirinya beliau adalah salah satu elitenya PDIP.
Maka secara konstitusi partai, secara aturan partai dia telah melakukan pembangkangan, telah melakukan sesuatu yang berbeda dengan garis keputusan partai. Maka dengan sendirinya, di atas hukum ada etika politik. Maka ketika Mas Gibran mengambil keputusan keluar dari garis keputusan politik Pilpres 2024 dengan mencalonkan dirinya sebagai bakal calon wakil presiden.